RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang suami di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tega membacok istrinya dengan sabit hingga bersimbah darah lantaran sang istri menolak permintaan suami yang ingin diurut. Pelaku curiga korban telah selingkuh.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E.J Manullang membenarkan kejadian tersebut. Pelaku RM alias B (37) yang malakukan tindak kekersan terhadap istrinya telah diamankan pihak kepolisian.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku menyebut beberapa hari belakangan sikap dan perilaku korban banyak berubah. Dia mengaku sering adu mulut dengan korban.
"Menurut keterangan pelaku, saat itu pelaku menduga korban telah selingkuh. Korban tidak senang dituduh selingkuh sambil memaki-maki dan mendorong kepala pelaku dengan menggunakan tangannya," jelas E.J Manullang, Senin (14/11/2019).
Tak terima dengan sikap istrinya, pelaku naik pitam dan lantas mengambil sabit di mobil truck colt diesel yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Selanjutnya pelaku mengejar korban dan membacok bagian kepala korban sebanyak kurang lebih empat kali.
"Akibatnya korban mengalami beberapa luka bacokan pada bagian kepala dan mata kirinya sehingga mengeluarkan darah dan beberapa kali membacok ke bagian lengan korban," jelas E.J Manullang.
Tak lama setelah kejadian, anak korban berinisial F yang pulang dari mengaji mendapati ibunya berlumuran darah. Anak korban lalu memberitahukan hal itu kepada tetangga dekat rumah. Warga sekitar selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya.
Diketahui, setelah membacok istrinya, pelaku langsung meninggalkan TKP dan menghubungi majikan tempat ia bekerja sebagai sopir.
Selanjutnya pelaku bersama seorang utusan bosnya langsung menuju ke Polsek Tenayan Raya untuk menyerahkan diri.
Polisi yang bertugas menerima laporan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM. Hanafi.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya kemudian memerintahkan aparat menahan pelaku dan mendatangi TKP.
Sesampainya di TKP, ditemui korban sudah tidak berdaya. Korban kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif.
"Pelaku kita kenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terangnya.
Reporter: Rico Mardianto