Legislator Desak Penegak Hukum Periksa Kontrak PLN-CTI

Rabu, 25 Maret 2015 - 20:18 WIB

Tanjungpinang (HR)-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ing Iskandarsyah mendesak penegak hukum memeriksa kontrak antara PT PLN (Persero) dengan Capital Turbin Indonesia  dalam pengelolaan pembangkit listrik di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"Kami curiga mesin-mesin pembangkit listrik itu sudah tua sehingga wajar sering rusak. Bila mesin rusak, listrik otomatis padam, seharusnya CTI dikenakan denda," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (25/3).
Iskandarsyah mendesak pihak kepolisian ataupun kejaksaan memeriksa kontrak kerja sama antara PT PLN dengan CTI karena terjadi pemadaman listrik hingga kemarin akibat kerusakan mesin pembangkit listrik di Galang Batang.
Akibat pemadaman listrik secara bergiliran selama sekitar 1-3 jam yang terjadi lebih dari satu bulan itu menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
"Tetapi orang lupa kalau ada kontrak kerja antara PT PLN dengan CTI. Bagaimana aturan mainnya, berapa nilai denda dan bagaimana sistem pengelolaannya, itu perlu diselidiki," ujarnya.
Dia mengemukakan denda akan mendorong perusahaan swasta itu bekerja secara optimal. Sebab semakin sering mesin rusak, semakin besar nilai denda yang dibebankan kepada CTI.
"Logikanya seperti itu. Kalau kerja sama itu hanya merugikan negara, buat apa dilanjutkan," katanya.
Dia mengemukakan pemadaman listrik di Tanjungpinang menyebabkan seluruh aktivitas masyarakat terganggu. PLN seharusnya membangun mesin pembangkit listrik berkapasitas besar.
"Yang terjadi selama ini, kapasitas listrik lebih kecil dari beban puncak," katanya. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler