RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Makmur alias Aan, Direktur PT Mitra Bungo Abadi. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
“KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada haluanriau.co, Jumat (1/11/2019).
Makmur merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Adapun proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2013-2015.
“Selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan,” imbuh Febri.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap dua pesakitan sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 7 tahun dan 7,5 tahun.
Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih, dianggarkan Rp528.073.384.162,48. Terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek hingga negara dirugikan Rp 105.881.991.970.