RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memecat Prof Ilham Oetama Marsis dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia. Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu sempat menggugat ke pengadilan tapi kalah.
Kasus bermula saat Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018 tentang Pemberhentian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Dalam surat itu, Jokowi memberhentikan dengan hormat Prof DR Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG, dari jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2014-2019 wakil dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Atas keputusan itu, Oemar tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 22 November 2018, PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018 itu.
Namun Jokowi tidak terima dan mengajukan banding. Pada 9 Mei 2019, Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Jakarta membalik keadaan. Majelis yang diketuai Sugiya dengan anggota Nurnaeni Manurung dan Ketut Rasmen Suta menolak gugatan Oetama.
Giliran Oetama yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi," demikian dilansir dari website MA, Senin (28/10/2019).
Perkara Nomor 481 K/TUN/2019 itu diketok oleh ketua majelis Yulius, dengan anggota Hary Djatmiko dan Yosran. Putusan itu diucapkan dalam sidang tertutup pada 14 Oktober 2019. MA tidak menjelaskan alasan memenangkan Presiden melawan Prof Ilham Oetama.
Siapakah Ilham? Pria kelahiran Jakarta, 9 Juli 1949, itu menyelesaikan studi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) dan lulus saat usianya 25 tahun. Setelah itu, ia ikut wajib militer dan bergabung dengan tim elite Marinir Angkatan Laut.
Setelah berhasil menguasai Timor Timur, pada 1976, ia kembali ke Surabaya dan bertugas di Rumah Sakit Dr. Ramlan. Tak lama di sana, ia pulang ke Jakarta mengabdi di RS KKO Marinir, Cilandak. Setelah itu, ia malang melintang praktik di berbagai rumah sakit.
Di organisasi kedokteran, Ilham aktif dan puncaknya ia meraih posisi Ketua Umum PB IDI untuk periode 2015-2018.