PASIR PENGARAIAN (HR)- Pihak Kepolisian dari Polres Rokan Hulu, hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka kasus penimbunan 600 sak pupuk subsidi yang disita di gudang milik Saleh, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai, Kamis (12/3) lalu.
Pupuk bersubsidi yang diamankan pihak Kepolisian dari Polres Rohul tersebut dipasok dari Sumatera Utara, dengan jenis NPK Phonska 205 sak, jenis ZA 117 sak, jenis Urea 207 sak, jenis SP36 75 sak, dan jenis Organik 94 sak. Saat ini barang bukti pupuk tersebut diamankan di Polres Rohul sebagai bahan penyelidikan.
Selanjutnya penyitaan terhadap pupuk subsidi tersebut di rumah Saleh, dilakukan karena diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya penyalahgunaan pupuk subsidi ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2013 dan Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Saat ini masih tahap penyidikan. Namun dugaan sementara tersangka memperjualbelikan pupuk subsidi. Sementara tersangka Saleh, bukan distributor atau agen pupuk subsidi.
Dari pengakuan tersangka Saleh, pupuk subsidi ini diperoleh dari Sumatera Utara. Untuk penyidikan selanjutnya 34,9 ton pupuk tersebut diamankan di Polres Rohul,” singkat Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui pesan pendeknya, Selasa (24/3).
Namun ketika ditanya kapan kasus tersebut akan dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kapolres Rohul ini sedikit enggan menjawabnya.
Diduga beliau saat itu sedang sibuk dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan dan penganyom masyarakat. Hal itu dapat dipastikan ketika dihubungi hingga dua kali juga tidak ada jawaban. (gus)