RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Komisi V DPRD Riau sampai saat ini masih banyak mendapatkan keluhan dari wali murid terkait pungutan liar (Pungli) yang diberlakukan oleh pihak sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Ade Hartati Rahmat berpendapat bahwa pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau semestinya menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata kelola pembiayaan sekolah. Nantinya dalam Pergub tersebut mengatur segala hal yang berkaitan tentang aturan tentang pembiayaan sekolah.
"Sudah seharusnya tata kelola pembiayaan sekolah diatur melalui Pergub. Yang meliputi aturan biaya batas atas dan bawah, jika suatu sekolah akan menerapkan pungutan atau sumbangan," jelas Ade Hartati.
Politisi PAN ini mengatakan, selain menerbitkan Pergub, Komisi V juga sudah pernah meminta agar sekolah-sekolah di Provinsi Riau untuk mengirimkan rancangan anggaran ke DPRD.
"Komisi V periode lalu sudah pernah meminta sekolah mengirimkan rancangan anggaran sekolah ke DPRD melalui Dinas Pendidikan. Tapi sampai saat ini kami belum menerimanya. Nanti saya akan bicarakan ini di komisi secara menyeluruh," tukas Ade.