RENGAT(HR)-Badan Legislasi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan 10 rancangan peraturan daerah, yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
Hal ini berdasarkan rapat Banleg bersama pemerintah Kabupaten Inhu di ruang Badan Musyawarah, Selasa (24/3).
”Dari 11 yang diajukan oleh Pemkab Inhu dalam rapat bersama Banleg, hanya 10 Ranperda yang dapat dibahas di tahun 2015,” ujar Ketua Banleg DPRD Inhu Suharto.
Diantara 10 Ranperda yang akan dibahas itu, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2014, Ranperda APBD tahun anggaran 2016, Ranperda rencana induk pengembangan e-Goverment.
Selain itu, Raperda air minum penyehatan lingkungan dan sinitasi, Ranperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan pasar modern, Ranperda penataan dan pemberdayaan perdagangan kaki lima.
Selanjutnya, Ranperda kearsipan, Ranperda rencana umum penanaman modal daerah tahun 2014–2015 dan Ranperda kode etik dan tata beracara. “Untuk Raperda kode etik dan tata beracara merupakan usulan dari DPRD yang setiap periode harus ada perubahan Ranperda kode etik dan tata beracara,” ungkapnya.
Ranperda yang belum dibahas yakni, tentang Ranperda rencana tata ruang wilayah wilayah Kabupaten Inhu 2011 – 2013. Rapat itu belum dapat menyepakati pembahasan Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dikatakan, Ranperda RTRW wilayah Kabupaten Inhu tahun 2011–2013 disarankan kepada Pemkab Inhu tak berada di dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sebab, di Provinsi Riau Ranperda RTRW berada di Bappeda. Begitu juga Ranperda perubahan tentang retribusi jasa usaha. Dimana SKPD terkait, Dinas Pendapatan Daerah belum menganggarkan biaya, terutama naskah akademik dan lainnya. (eka)