RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bahwa surat presiden tentang pengganti Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada Komjen Idham Azis disebut tak memenuhi syarat administrasi yang prosedural.
“Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun, sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Presidium IPW, Neta S Pane seperti dilansir Okezone, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Masa jabatan Idham Azis sendiri memang akan berakhir pada 22 Januari 2019. Dengan begitu, Idham akan diberhentikan pada waktu itu juga.
Neta mengakui jika nama Idham Azis memang masuk dalam daftar lima calon Kapolri yang direkomendasikan Kompolnas kepada Jokowi. Nama Idham Azis dan empat perwira tinggi (Pati) lainnya diserahkan Kompolnas pada Senin, 21 Oktober 2019.
“Kemudian presiden memilih nama Idham Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan di komisi III,” ujar Neta.
Namun Neta meminta kepada Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” ujar Neta.