RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengevaluasi dan inventarisasi materi untuk penyusunan usul Prolegnas DPD RI Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan hakim Mahkamah Konstitusi MK periode 2008-2018, Maria Farida Indrati dan Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri di DPD RI (23/10), Wakil Ketua PPUU Ajbar, menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan untuk meminta masukan dan gagasan mengenai RUU yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Sehingga dalam perumusan RUU usul dari DPD RI, benar-benar dibutuhkan dan membawa manfaat bagi daerah, terutama dalam percepatan pembangunan dan mensejahterakan di daerah.
“Rujukannya minimal berdasar pada UUD 1945, kemudian harus berkesesuaian dengan RPJMN, RPJPM, dan termasuk isu-isu yang berkembang secara serius di daerah dan masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan Pasal 22d tadi, otonomi daerah, pemekaran, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Saya pikir kami tidak akan keluar dari kerangka itu,” ucapnya.
Senada, Wakil Ketua PPUU, Eni Sumarni, mengatakan bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan fokus utama DPD RI dalam menyusun RUU. Sebagai wakil daerah, DPD RI melalui PPUU harus mampu menghasilkan RUU yang dapat membangun masyarakat daerah.
“Tugas utama PPUU periode 2020-2024 adalah percepatan kesejahteraan untuk masyarakat. Kita membuat suatu legislasi untuk fokus pada percepatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Baik secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, ataupun sosial,” ucap Senator dari Jawa Barat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua PPUU lainnya, Asyera Respati A. Wundalero, juga menekankan pada kepentingan daerah sebagai dasar dalam perumusan RUU. Sebagai wakil daerah, DPD harus mampu menjadi lembaga yang terus memperjuangkan kepentingan daerah.
“Kami ingin menyuskeskan Prolegnas menengah, dan kita harus memperhatikan daerah kita dan memperjuangkan untuk konstituen kita. Sehingga lembaga ini mempunyai kredibilitas dan bermartabat,” kata Asyera yang juga Senator dari Nusa Tenggara Timur ini.
Terkait RUU yang dihasilkan DPD RI, Ajbar menjelaskan bahwa selama periode penyusunan prolegnas tahun 2015-2019, DPD RI memutuskan 85 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usulan DPD RI. Jumlah tersebut diklasifikasikan kedalam empat bidang, yaitu 25 RUU bidang politik; 32 RUU bidang ekonomi dan sumber daya alam; 18 RUU bidang sosial, budaya, kepemudaan, dan kesehatan; dan 10 RUU bidang keuangan.
Lanjutnya, dari usulan yang berjumlah 85 RUU tersebut, disepakati 40 RUU usul DPD RI yang diakomodir kedalam Prolegnas tahun 2015-2019. Selama pelaksanaan usul Prolegnas tersebut, hanya empat RUU usul DPD RI yang dimasukkan kedalam Prolegnas Prioritas Tahunan, yaitu: RUU tentang Wawasan Nusantara; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Wilayah Kepulauan; dan RUU tentang Bahasa Daerah. Dari keempat RUU tersebut, tiga RUU sudah masuk pembahasan dalam pembicaraan tingkat I di DPR periode 2014-2019. Sedangkan RUU tentang Bahasa Daerah menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2019 ini.
“Dari uraian singkat tersebut, dapat ditarik gambaran bahwa usul RUU yang disampaikan oleh DPD belum mendapat perhatian serius dari DPR dan Pemerintah” jelas Ajbar yang juga Senator dari Sulawesi Barat.
Reporter: Syafril Amir