RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Puan awalnya membacakan peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa, ayat 1, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar Puan.
"Ayat 2, usul pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR beserta alasannya," lanjut dia.
Puan lalu menyampaikan alasan pengunduran diri Tito. Disebutkan Puan, Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan.
"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," ucap Puan.
Puan sebagai pimpinan rapat lalu meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir atas Surat Presiden tentang Pemberhentian Kapolri tersebut.
"Untuk itu kami mohon persetujuan Dewan, apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.