RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kebakaran lahan di PT Tesso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ini berbeda dengan keterangan pihak kepolisian sebagai pihak yang menangani perkara itu.
Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara itu dilakukan terhadap lahan PT TI yang berada di Estate Rantau Bakung, Inhu. Perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Sit Reskrimsus) Polda Riau.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 15 Oktober 2019 kemarin. Sehari kemudian, Polda Riau melayangkan SPDP ke Kejaksaan.
Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan membantahnya. “Ya. nanti dicek dulu, ya. Sampai dengan saat ini belum kami terima (SPDP) tersebut,” singkat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Sofyan Selle, Senin (21/10).
Masih menurut Andri, peningkatan status penyidikan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Setidaknya sudah ada 15 orang yang diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Selain itu, penyidik juga bahkan sudah mendatangkan saksi ahli, mulai dari saksi ahli karhutla, kerusakan lingkungan hingga ahli perizinan.
“15 orang tersebut, ada dari pihak masyarakat, termasuk dinas terkait serta pihak perusahaan (PT TI,red). Direktur Operasional PT TI juga kita periksa pada Jumat (18/10),” ujar AKBP Andri belum lama ini.
Adapun kebakaran lahan di PT TI terjadi pada pertengahan Agustus 2019 lalu, tepatnya di blok T seluas 31,81 hektare serta blok N seluas 37,25 hektare. Bahkan pada blok T, lokasinya berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.