RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Siang ini Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI. Pelantikan akan digelar dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sesuai keputusan MPR, pelantikan akan dimulai pada pukul 14.30 WIB. Berdasarkan rundown sidang paripurna MPR pada Kamis (17/10), prosesi pelantikan berjalan sekitar 80 menit. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pelantikan oleh MPR diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Bab XVII Pasal 161-163. Berikut bunyi Pasal 161 ayat 1:
"Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, prosesi dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Lalu Bamsoet membuka sidang paripurna MPR.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR. Kemudian pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden. Pengambilan sumpah ini diatur dalam Pasal 162. Sementara isi sumpah presiden dan wakil presiden sendiri ada di Pasal 163 yang berbunyi:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Usai pengambilan sumpah, acara berikutnya adalah penandatanganan berita acara pelantikan dan penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR.
Momen berikutnya adalah pertukaran tempat duduk wakil presiden, dari Jusuf Kalla ke Ma'ruf Amin. Setelahnya, Presiden Jokowi akan membacakan pidato awal masa jabatan periode 2019-2024.
Usai pembacaan pidato Jokowi, pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna lalu diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar sebelum sidang paripurna ditutup.
Pelantikan Jokowi-Ma'ruf ditutup dengan kembali menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Jokowi akan dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya. Kali ini, Ma'ruf Amin yang akan mendampinginya di kursi wakil presiden.
Jokowi-Ma'ruf memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Setelah gugatan Prabowo-Sandiaga di MK ditolak, Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai Presiden-Wapres terpilih pada 30 Juni 2019.
Berikut rangkaian acara pelantikan Jokowi-Ma'ruf:
14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR
14.36 WIB
- Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
- Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR
14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden
14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden
15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR
(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)
15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.12 WIB Pidato Presiden
15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.35 WIB Pembacaan Doa
15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai