RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Setelah tertunda selama tertunda dua bulan, pemerintah akhirnya menandatangani aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini bertujuan untuk mengatasi peredaran ponsel black market atau ilegal dan menambah pendapatan negara.
Aturan IMEI ponsel akan berlaku efektif mulai April 2020. Setelah ini ponsel yang IMEI tak terdaftar akan digolongkan sebagai ilegal. Ponsel ini tidak akan bisa mengakses jaringan telekomunikasi dari operator. Otomatis ponsel tersebut hanya bisa digunakan untuk foto saja.
Tapi patut dicatat ponsel yang diblokir adalah ponsel yang masuk Indonesia setelah April 2020. Ponsel black market yang sudah terlanjur digunakan masyarakat sebelum aturan berlaku tidak akan terdampak. Maklum, aturan ini tidak berlaku surut.
Berikut cara cek legalitas IMEI ponsel:
Dapatkan IMEI ponsel yang Anda gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.**