PANGKALANKERINCI (HR)-Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Roger anggotanya bertugas di Polsek Pangkalan Kerinci yang dituding keluarga tersangka percurian menyalahi SOP dalam melakukan penangkapan. Saat ini, Brigadir Roger sudah menjalani pemeriksaan bagian Provost.
"Saat ini, anggota kita sedang menjalani pemeriksaan di Provost. Jika dia terbukti bersalah akan berikan sanksi," terang Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga kepada sejumlah awak media, Selasa (23/3).
Dia berjanji, tidak akan melindunginya anggotanya, menyalahi prosedur penangkapan. "Iya, jika hasil pemeriksaan nantik dia terbukti bersalah, kita tindak," tegas Ade.
Pada saat penangkapan, seperti yang dituduhkan keluarga tersangkap, brigadir Roger sebut Kapolres tidak mengantongi senjata api.
"Setahu saya, Brigadir Roger tidak mengantongi senjata api," jelas Kapolres.
Bahkan untuk meluruskan, pemberitaan yang menyudutkan pihak Kepolisian yang sudah dirilis sejumlah media massa sebelumnya, Kapolres mendatangkan korban pencurian oleh tersangka. Kedua korban itu, adalah Siti Kumala Dewi (36) warga Jalan Sakura Pangkalan Kerinci dan Mardianto (38) pemilik warung kelontong di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci.
Korban pertama, Siti Kumala Dewi menjadi korban aksi tersangka berupa uang tunai sebesar Rp15 juta dan emas seberat 20 gram. Dua hari setelah, melakukan aksi di tempat pertama. Tersangka melakukan pencurian di kedai kelontong milik Mardianto jalan Akasia. Di tempat, inilah, korban berhasil menangkap pelaku. Kemudian meleporkan kepada pihak Kepolisian. Di pihak Kepolisian terungkap, aksi mereka di rumah Siti Kumala Dewi.
Atas dasar inilah, polisi melakukan penindakan dan memburu pelaku dan kawan-kawan. Setidak ada sejumlah tersangka yang sudah dikantongi namanya, di antaranya RZ (9), SY (15), RO (12), ER (12), IR (10) dan MI (10), semuanya merupakan siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tersangka, RZ adalah tersangka pertama yang berhasil diciduk polisi seterusnya, tersangka MI. Diduga saat menciduk tersangka MI dalam proses belajar.
Kapolres Pelalawan Ade Johan Sinaga menjelaskan, tujuan dihadirkan kedua korban ini, adalah untuk meluruskan informasi ke publik. Selain itu, biar ada perimbangan.
"Tujuannya, biar berimbangan. Jika anggota saya yang salah akan kita tindak," tandas Kapolres.(dod)