RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi para pekerja. Untuk tahun depan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%" bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019).
Sehubungan dengan penetapan UMP 2020 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2020 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2020.