RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi di halaman Mapolda Riau, Kamis (17/10/2019).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan.
Dia menyebut barang bukti tersebut hasi rampasan Dir Narkoba Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polres Pekanbaru yang berhasil mengamankan 8 tersangka sindikat narkoba dan 3 orang residivis dari tindak pidana lainnya dalam waktu 3 hari dalam bulan ini.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu sebanyak 89.72 Kg sabu, 24.468 butir ekstasi, dan 967 happy five, yang berhasil kita amankan dari para tersangka," kata Agung.
Barang terlarang itu dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai. Sementara belasan ribuan butir pil ekstasi diblender hingga hancur dan dibuang ke saluran air.
Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti ini yaitu Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo, Kakanwil Kumham, dan Kejati Riau.
Reporter: Rico Mardianto