Gandeng UIR, FJPI Riau Gelar Dialog Bedah Kontroversi RKUHP

Rabu, 16 Oktober 2019 - 22:53 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Menggandeng Universitas Islam Riau (UIR), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Riau menggelar dialog mengangkat tema 'Bedah RUU KUHP'. Kegiatan akan dilaksanakan di Gedung Rektorat UIR dan diikuti 250 peserta pada Kamis (17/10/2019) besok

Ketua panitia penyelenggara kegiatan, S Parman yang didampingi Wakil Ketua yang juga Ketua FJPI Riau, Luzi Diamanda mengatakan, kegiatan bertajuk seminar nasional tentang perlindungan dan hak-hak perempuan di dalam RKUHP dibarengi dengan penandatanganan memorendum of understanding (MoU) UIR dengan FJPI Riau dan memorendum of agreement (MoA) bersama Fisipol, Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi.

"Kegiatan diselenggarakan sehari dan dibuka Rektor UIR. Peserta seluruh civitas organisatoris se-lingkungan UIR, organisatoris perguruan tinggi se-Riau, organisatoris pelajar, aktivis perempuan, paguyupan perempuan, kelompok PKK, dosen perempuan dan kalangan legislator," ujar Wakil Dekan III Fakultas Hukum UIR ini.

Lebih lanjut dijelaskan Parman, tujuan dari kegiatan adalah menghilangkan kontroversi tentang RKUHP, juga menemukan jati diri hak-hak perempuan Indonesia berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa.

Kegiatan ini juga sebagai wujud dinamisme perkembangan era milenium yang memberikan kesadaran hukum tentang hak-hak perempuan.

"Lewat kegiatan ini kita juga berharap penegakan hukum melalui perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan Indonesia," papar Parman.

Parman juga mengatakan, kegiatan ini menghadirkan nara sumber Dr Kasmanto (kriminolog), Dr Zulkarnaen (pakar hukum) dan Ade Hartati (politisi). Bertindak sebagai moderator Kabag Humas dan protokoler UIR, Dr Syafriadi

Sementara itu, Ketua FJPI Riau, Luzi Diamanda menambahkan, KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia adalah KUHP Belanda yang lahir pada awal abad ke-20. RUU KUHP kemudian memodernisasi dengan mengakomodasi hak-hak perempuan.

Tetapi Rancangan KUHP ternyata menyisakan kontroversi. Polemik muncul dari pasal-pasal yang diyakini akan merugikan masyarakat luas, termasuk hak-hak kaum perempuan.

Akibatnya, terjadi demo besar-besaran oleh mahasiswa di Indonesia yang berlangsung secara serentak, beberapa di antaranya berujung ricuh dan menyebabkan kematian beberapa mahasiswa.

"Tentu kita miris melihat hal ini," tutur Luzi

Di sisi lain, dikatakan Luzi, sebagian penggiat hak-hak perempuan menganggap bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan perempuan yang dituangkan dalam RKUHP tersebut adalah perlindungan untuk perempuan agar hak hidup, hak seks hingga hak asasinya terjamin.

"Mereka menganggap justru pasal-pasal dalam KUHP adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada perempuan lewat ranah hukum. Karena itulah pentingnya seminar ini," ujar Luzi.

"Dengan seminar ini kami bermaksud agar semua pihak paham isi dan kandungan dalam RUU KUHP sebelum disahkan, khusus tentang hak perempuan," tegas Luzi.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler