RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Undang-undang KPK hasil revisi akan berlaku Kamis (17/10/2019) besok. Pemberlakukan UU KPK ini karena Presiden Jokowi yang tak kunjung juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, semua pihak diminta menghormati keputusan Presiden Jokowi. Ia menilai Jokowi dilematis untuk mengeluarkan kebijakan.
"Jadi, rakyat harus menyadari, parpol dan DPR juga harus memaklumi, bahwa Presiden itu dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis. Mengeluarkan perppu dianggap salah, tidak mengeluarkan perppu juga dianggap salah," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Mahfud berharap, Jokowi diberikan ruang untuk mengambil keputusan sendiri. Dikeluarkan atau tidak nantinya Perpu semua pihak diminta menerima keputusan itu.
"Karena negara kita ini demokrasi, dan presiden itu dipilih berdasarkan konstitusi melalui mekanisme hukum yang sudah diuji. Maka DPR, parpol maupun rakyat harus menerima apapun yang diputuskan Jokowi sebagai presiden tentang perppu KPK itu," tutur Mahfud.
Menurut dia, jika Jokowi tak kunjung menerbitkan perpu maka itu merupakan keputusan yang harus diterima.
"Kalau tidak mengeluarkan perppu ya sudah, mau apalagi kan? Kalau mengeluarkan ya harus diterima juga," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, ruang untuk mengeluarkan perppu dan pembicaraan lebih lanjut soal pemberantasan korupsi itu masih terbuka.
"Baik mengeluarkan Perpu atau tidak, pembicaraan-pembicaraan lebih lanjut untuk pemberantasan korupsi dan penyempurnaan UU KPK itu masih terbuka. Jadi ya kita lihat saja, presiden saya kira besok kita akan tahu, iya kan, tanggal 17, nanti jam 00.01 WIB berlaku," kata dia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah disahkan. Artinya, UU yang baru hasil revisi mulai resmi berlaku pada Kamis besok.