RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri ingin mengubah aturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan meningkatkan investasi.
Sebelumnya, ketentuan PHK diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan teknisnya juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Rugi Perusahaan sebagaimana telah diubah dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai yang dipecat, di antaranya akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penghargaan yang dibayarkan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan menanggung beban jika harus memecat karyawannya.
Kekakuan aturan PHK itu, sambung ia, menjadi salah satu penyebab investor mundur untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi upah kerja di Indonesia di atas rata-rata negara tetangga, dengan produktivitas kerja yang rendah.
Padahal, sambung ia, di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi, kebutuhan tenaga kerja perusahaan dapat berubah dengan cepat. Tak ayal, investor asing lebih memilih Vietnam yang menawarkan upah murah, produktivitas tinggi, dan skema PHK yang lebih sederhana.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam hal ketentuan PHK. Dengan perbaikan ketentuan, Indonesia bisa lebih menarik di mata investor. Ujung-ujungnya, lapangan kerja yang tersedia akan semakin banyak.
Di saat yang sama, pemerintah memberikan perlindungan terbaik kepada warganya berupa keahlian. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar masyarakat bisa bersaing di pasar kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
"Orang profesional, yang memiliki skill (keahlian) yang bagus, takut di-PHK? Tidak, karena memiliki skill yang bagus. Mengapa orang kita (Indonesia) takut di-PHK? Karena skill-nya tidak bagus," ujar Hanif.
Peningkatan kualitas SDM dituangkan melalui berbagai progam, misalnya melalui pelatihan Balai Latihan Kerja maupun kerja sama dengan perusahaan untuk memberikan pelatihan kerja sesuai kebutuhan. Dengan cara itu, masyarakat tetap bisa bekerja meski pekerja tidak lagi bekerja di tempat yang sama.
"Di Indonesia, pikirannya kan masih kerja tetap. Itulah mengapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi (pekerjaan) favorit," jelasnya.
Saat ini, Hanif menyebutkan revisi UU 13/2003 masih pada tahap pengkajian dan penyerapan inspirasi. Adapun rincian mengenai perubahan ketentuan PHK belum diungkap Hanif.
"Jangan ragukan komitmen pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan dan sekaligus memberikan perlindungan tetapi di masa depan, karena dunia berubah, boleh jadi cara negara hadir, cara negara melindungi tenaga kerja pasti akan berubah," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Elfien Goentoro membenarkan pernyataan Hanif. Perusahaan tidak mudah memecat pegawai meski pegawai bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.
"Memang aturannya susah untuk PHK. Ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, terlalu panjang, tidak simpel," katanya.