PEKANBARU (HR)- Terkait tudingan PERSI Riau yang menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan enggan melakukan kerjasama dengan lima rumah sakit swasta, dibantah Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS.
Untuk meluruskan persoalan tersebut, hari ini (Rabu, red) BPJS Kesehatan telah mengagendakan audiensi dengan 5 RS tersebut.
Hal ini diungkapkan Ben kepada Haluan Riau, Selasa (24/3). Ia menyebutkan dari kerjasama RS yaang ada di Kota Pekanbaru dinilai masih cukup mengakomodir dengan eksperient yang ada. Walaupun bukan credenseling.
"Kita sudah melakukan kerjasama dengan 10 rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Dari jumlah tersebut dianggap masih bisa memberikan pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Jadi permintaan rumah sakit swasta tersebut untuk ikut bekerjasama dalam memberikan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dirasakan masih belum perlu dan belum dibutuhkan,"ujar Ben.
Menurut Ben, ketentuan melakukan kerjasama dengan rumah sakit swasta berdasarkan analisa kebutuhan. Namun dalam waktu sekarang, penambahan tersebut masih belum dibutuhkan. Karena hingga saat ini BPJS Kesehatan sudah melakukan kerjasama dengan 10 rumah sakit, 3 rumah sakit pemerintah dan 7 rumah sakit swasta, masih cukup dalam memberikan layanan kesehatan. Baik dari jumlah kasus untuk rawat jalan, rawat inap atau opname dengan rumah sakit yang ada dirasakan masih cukup dengan jumlah peserta saat ini.
Baik itu berasal dari kota Pekanbaru maupun diluar kota Pekanbaru. Karena rumah yang dilakukan kerjasama merupakan rumah sakit rujukan dari faskes pertama dan seluruhnya ada di Pekanbaru.
"Jadi ini dinilai masih cukup dengan rumah sakit yang ada,"tutur Ben.
Sementara itu, lanjut Ben, apabila melakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit. Banyak hal yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Tidak hanya credenseling, atau terkait dengan proses seleksi terhadap sarana dan prasarana, ketersediaan SDM seperti dokter baik umum maupun spesialis dan tenaga medis lainnya. Begitupula halnya dengan sarana penunjang lainnya seperti ruangan yang menjadi tambahan pelayanan, sesuai dengan yang ditetapkan dan harus dimiliki.
Begitu pula sebaliknya, BPJS Kesehatan juga harus menyediakan tenaga atau SDM yang diletakan untuk melakukan pelayanan BPJS Keehatan. Serta perlunya dilakukan proses verifikasi terhadap seluruh tenaga dokter spesialis, sehingga nantinya tidak hanya sebagai tempat rujukan keberadaan dokter tersebut harus dipastikan ada. Karena disinyalir ada beberapa RS yang menyatakan ada menyediakan dokter spesialis tapi ternyata tidak ada ditempat ketika dibutuhkan.
"Jadi dari 5 RS tersebut belum bisa dilakukan kerjasama karena analisa tersebut. Inilah yang menjadi analisa dan pertimbangan BPJS Kesehatan ketika melakukan kerjasama. Namun begitu, kedepan kita akan melihat tingkat pertumbuhan peserta, apabila bertambah tentu tidak menutup kemungkinan kita akan menambah kerjasama dengan RS yang belum,"terang Ben menjelaskan.(nie)