RIAUMANDIRI.ID, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Bappedalitbang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik II KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuansing Tahun 2019-2039 bertempat di ruang Multi Media kantor Bupati Kuansing Selasa (15/10/2019). Acara itu dibuka oleh Bupati Kuansing Mursini.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Hal ini guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Kemudian pasal 1 ayat 19 menjelaskan, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Dalam kegiatan ini sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan KLHS untuk RTRW Kabupaten Kuansing tahun 2019-2039 antara OPD Provinsi Riau, OPD Kabupaten Kuansing, tokoh masyarakat, ninik mamak, asosiasi pengusaha, dan instansi vertikal dengan disaksikan oleh Bupati Kuansing Mursini dan Tim Ahli KLHS Universitas Riau Suwondo.
Penyusunan KLHS, kata Bupati bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
"Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan kedalam RTRW menjadi sangat penting sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan," terang Bupati.
Dia menyebut, mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sehingga diperlukan upaya memitigasi untuk memfokuskan rencana pembangunan. Di samping itu dilakukan formulasi kebijakan spesial/normatif yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan spesifik seperti infrastruktur investasi yang dibangun di kawasan lindung.
"Dalam kasus seperti ini, maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga," tambah Mursini.
Karena itu, tambah dia, penanggulangan degradasi kualitas lingjungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang pembangunan (decision making cycle process).
"Karena itu pula saya mengharapkan peserta Forum Konsultasi ini dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan Ranperda tata ruang wilayah Kabupaten Kuansing menjadi lebih sempurna sehingga mampu meningkatkan kondisi alam Kuansing sebagaimana visi Kabupaten Kuansing yaitu terwujutnya Kuantan Singingi yang unggul, sejahtera dan agamis," kata Bupati.
Reporter: Suandri