RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar seratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu Supendi di rumahnya di Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 14 Oktober 2019.
"Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Febri mengungkapkan, OTT Bupati Indramayu ini terkait dengan adanya transaksi terkait proyek di Dinas PU. "Ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU," jelasnya.
Selain Supendi, KPK juga turut mengamankan tujuh orang lainnya dari unsur ajudan Bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas dan beberapa pejabat dinas PU lain. Dari delapan orang yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Kelima orang tersebut adalah Bupati Supendi, staf Dinas PU berinisial F, ajudan Bupati Indramayu, sopir Bupati, serta pengusaha yang diketahui bernama Carsa. "Saat ini, lima yang dibawa ke Gedung KPK, termasuk Bupati sedang dalam proses pemeriksaan intensif," kata Febri.
Sesuai KUHAP, KPK miliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan orang yang terkait. Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK.