RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komite I DPD RI mengusulkan pembentukan Pansus Papua untuk membantu penyelesaian konflik Papua yang berkepanjangan.
“Penyelesaian kasus Papua perlu pendekatan lain jangan hanya menggunakan pendekatan militer,” kata Ketua Komite I Teras Narang usai memimpin rapat pleno Komite I membahas draft Jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020, di ruang rapat Komite I Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Senin (14/10/2019).
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, didampingi Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, dan Abdul Kholik, tidak hanya membahas jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020.
Namun juga membahas berkenaan persoalan Papua, Kunjungan Kerja ke daerah terkait Pilkada 2020, Usulan Revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, pertanahan, Daerah Otonomi Baru.
"Berkembang dalam rapat selain membahas jadwal yang terbatas sampai Desember 2019, kami memprioritaskan masalah Papua dan mengusulkan ada pansus yang diprakarsai oleh Komite I. Permasalahan Papua tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan militer, pemerintah dan daerah harus turun dan DPD RI sebagai perwakilan daerah harus hadir. Tadi kita semua sepakat akan akan membawa pada rapat pimpinan untuk dapat disepakati pada paripurna berkenaan masalah di Papua ini," ungkap Teras Narang.
Pada masa Sidang ini Komite I juga akan mengusulkan adanya Revisi Undang-Undang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Masih ada waktu untuk mengajukan usul terhadap Revisi Undang-Undang Pilkada, terkait nomenklatur banyak yang harus disempurnakan, seperti masalah waktu kampanye, cuti kampanye, teknis pelaksanaan di lapangan yang rumit, berkaitan dengan hal pengawasan, masalah ini akan kita inventarisasi dalam waktu dekat dengan mengundang Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri yang Baru nanti dan juga dengan KPU," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi juga menjelaskan pentingnya DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru, karena sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran.
DPD RI saat ini memperjuangkan 173 DOB, bahkan meningkat bertambah 314 DOB hingga saat ini. Dasar hukumnya adalah dua RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).
"Sampai saat ini kedua PP itu belum ditandatangani oleh pemerintah sehingga DOB mampet. Kita akan adakan audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkornas) DOB seluruh Indonesia pada tanggal 12 November nanti," kata Senator Aceh tersebut.
Reporter: Syafril Amir