PEKANBARU (HR)-Ferdi Hadarullah menyatakan kalau dirinya diperintahkan A Mius yang saat itu mejabat selaku Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar untuk meneken berita acara pengadaan makan dan minum pada kegiatan pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011 oleh Satpol PP Kampar. Padahal,pengadaan makan dan minum tersebut tidak pernah dilakukan.
Demikian dikatakan Ferdi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011 oleh Satpol PP Kampar, dengan terdakwa Agustian yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/3).
Ferdi yang merupakan anggota Satpol PP Kampar, yang ditunjuk sebagai anggota tim pengadaan makan dan minum dalam kegiatan tersebut, mengaku sempat menolak meneken berita acara pengadaan makan dan minum. Pasalnya, kegiatan tersebut memang tidak pernah dilakukan.
"Saya disuruh teken. Kata Pak Muklis (Bendahara Satpol PP Kampar,red), ini perintah atasan, yakni Kakan (A Mius,red)," kata Ferdi.
Dalam persidangan tersebut, berkali-kali A Mius yang saat ini mejabat selaku Kepala Badan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKPBD) Kota Pekanbaru, kalau dalam kegiatan tersebut semua dilaksanakan oleh terdakwa Agustian yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun hal tersebut, tidak menyurutkan upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongki Arvius dan Agung Irawan, mengejar keterlibatan A Mius dalam perkara tersebut. Salah satunya, terkait habisnya anggaran sebesar Rp88 juta untuk mengamankan demonstrasi pelaksanaan Pemilukada di 21 Kecamatan di Kampar. Dari keterangan saksi lain yang dihadirkan JPU, kalau dalam pelaksanaan pesta rakyat tersebut, tidak pernah ada demonstrasi.
"Di tempat saya nge-Pam (Rumbio Jaya, red) tidak pernah ada demo," ujar saksi Kamiruddin, yang diaminkan 7 saksi lainnya, yakni Hendri Nur Efendi, Ferdi Hadarullah, Dedet Gunawan, Gustian, Sutri, Gustian dan Ade Surya. Sementara A Mius meneken sprin pengamanan demo di 21 Kecamatan di Kampar.(dod)