RIAUMANDIRI.DI, JAKARTA - Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Sulawesi Tenggara, dan ditahan gara-gara unggahan nyinyir sang istri soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. Kolonel Hendi selanjutnya untuk sementara tidak mengembang jabatan apa pun di Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar.
"Yang bersangkutan nanti jadi pamen (perwira menengah) Kodam XIV/Hasanuddin," kata Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2019).
"Di-pamenkan, nggak ada jabatan. Nanti ada peninjauan kembali, nanti ada lagi itu nanti pimpinan yang menentukan," imbuhnya.
Yustinus mengatakan Hendi bakal kembali diberikan jabatan setelah kasus yang dihadapinya selesai. Namun, hal itu tergantung pada evaluasi pimpinan. Saat ini Kolonel Hendi sedang menjalani masa penahanan selama 14 hari.
"Penempatannya selesai penahanan langsung jadi pamen," ucapnya.
Baca juga: Ikhlas Dicopot Gara-gara Postingan Sang Istri, Ini Ungkapan Hati Kolonel Hendi
Hendi sebelumnya resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah. Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10). Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama.
Hendi juga resmi ditahan mulai hari ini. Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto. Istri Hendi pun disebut bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE.
Pangdam Hasanuddin Surawahadi mengimbau prajurit dan keluarganya berhati-hati menggunakan media sosial (medsos). Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Imbauan untuk istri-istrinya, sekali lagi, kendalikan jarinya masing-masing. Jangan mudah juga terpengaruh untuk membuat hal-hal yang istilahnya membuat orang mungkin tersinggung dan, sekali lagi, dianggap mungkin mencemarkan nama dan lain-lain. Ini mudah-mudahan tidak terulang lagi dan ini yang terakhir kali," kata Surawahadi di Kendari, Sabtu (12/10).