RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Menindaklanjuti instruksi Menteri Kesehatan RI, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau meminta kepada apotek untuk melakukan penarikan terhadap obat asam lambung merek Ranitidin.
"Kami sudah meminta apotek untuk menarik obatnya dan dikembalikan ke pihak penyuplai," kata Kepala Diskes Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Sabtu (12/10/2019).
Imbauan penarikan obat tersebut, lanjut Mimi, karena obat asam lambung merek Ranitidin dilarang beredar di tengah masyarakat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Masyarakat juga kami imbau agar lebih berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi obat lambung jenis ini. Kalau obat ini bisa memicu penyakit kanker, kami tidak bisa mengeluarkan pernyataan karena memang harus ada kajian ilmiahnya," ujarnya.
Lebih lanjut Mimi mengatakan, memang penarikan obat itu merupakan kewenangan BPOM. Kemudian apotek sudah melakukan pengumpulan obat merek Ranitidin itu berdasarkan berita acara BPOM.
"Untuk itu kami berharap pihak-pihak penyedia obat harus mematuhi apa yang telah dikeluarkan oleh BPOM," pungkasnya.