RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Siak.
Dia menyebut pihaknya telah mengantongi bukti-bukti terkait perkara tersebut, antara lain tanah, tumbuhan, berbagai jenis serangga dan biota serta arang pohon bekas kebakaran.
"Nanti hasil labnya akan keluar kira-kira dua minggu dan akan kita umumkan. Setelah itu kita akan gelar tambahan untuk dinaikkan ke penyidikan," kata Fadil, Jumat (11/10/2019) di Mapolda Riau.
Dia menyebut nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran terdiri dari perusahaan HTI dan perkebunan sawit, yaitu PT Gandaira 2 di Inhu dan Pelalawan, Kemudian di Siak ada PT RML, WSSI, BKN, TKWL, dan BSN. Dia biang sebagian lahan yang terbakar ada yang dikooptasi oleh masyarakat.
Adapun luas lahan yang tebakar masing-masing bervariasi dengan total keseluruhan kurang lebih 300 hektare.
Dia menyebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi dari korporasi setelah sebelumnya PT SSS yang ditetapkan oleh Polda Riau dan PT Adei Plantation oleh Mabes Polri.
"Selama unsur pidananya cukup langkah selanjutnya pasti akan ada penambahan tersangka, kalau alat buktinya cukup," ujarnya.
Reporter: Rico Mardianto