Bukittinggi (HR)- Aprimul Hendri alias Mul (41) yang ditangkap Densus 88 pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggerahan, Jakarta Selatan, karena diduga terlibat pergerakan Islamic State of Iraq and Syria, pernah tinggal di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, AKBP Amirjan di Bukittinggi, Selasa, mengatakan bahwa terduga Aprimul Hendri adalah sumando (menantu) orang Bukittinggi dan juga pernah tinggal di Kota Bukittinggi. Kapolres menambahkan, Mul sudah lama menjadi incaran polisi. Mul merupakan warga asal Kinali Kabupaten Pasaman Barat dan menikah dengan FT alias BT warga Bukittinggi. Sebelum mengontrak rumah di kawasan Jakarta pada awal 2015, Mul tinggal di Kota Bukittinggi, persisnya di kawasan Tangah Jua Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB). Di Bukittinggi, Mul sebagai pedagang pakaian di kawasan Pasar Atas Bukittinggi. Bahkan Mul juga dikenal sebagai salah seorang pemasok pakaian di kawasan Pasar Atas. Tak hanya itu, Mul juga memiliki toko yang menjual perlengkapan anak dan bayi di kawasan Tarok Bukittinggi. Mul menjadi incaran polisi terlibat dalam organisasi Ormas Islam MMI dan pernah menjadi pengu_rus Masjid Jih ad Tangah Jua, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi yang merupakan masjid tempat berdakwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dan Ustadz Abu Jibril setiap datang ke Bukittinggi, terangnya. Saat ini karena kasusnya sudah ditangani pusat, Polres Bukittinggi masih menunggu perkembangan selanjutnya, kata Kapolres. Sementara itu, ketika mendatangi rumah kediaman mertua Mul di RT 03 RW 01 Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi Senin (23/3), Mertua Mul bernama HB (68) mengaku sudah mendengar kabar tentang penangkapan menantunya Mul melalui televisi. (ant/ivi)