DUMAI (HR)-Tim Opsnal Polres Dumai menggerebek arena permainan judi goyang. Dalam operasi tersebut berhasil menangkap sebanyak 17 pelaku judi dadu di Jalan Meranti Darat Ujung, Kecamatan Dumai Selatan, berikut dengan alat bukti dan uang tunai Rp13 juta.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, membenarkan telah melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian jenis goyang dadu.
Dari penggrebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 17 orang yang merupakan warga di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Namun dari 17 orang itu, tujuh diantaranya dilepaskan.
"Sekarang yang kita tahan dan periksa secara mendalam sebanyak 10 orang pelaku. Sedangkan yang 7 orang kita lepaskan karena tidak cukup bukti. Namun, mereka yang kita lepas akan dijadikan saksi," katanya, Senin (23/3).
Diterangkannya, penggrebekan dilakukan jajarannya itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian di kawasan itu. Atas laporan itulah, pihaknya langsung ke lapangan.
"Saat kita gerebek para pelaku itu ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Tapi, sebanyak 17 orang berhasil kita tangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.(zul)