RIAUMANDIRI.CO, SURABAYA - Seorang siswa SMA di Surabaya diamankan polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Tak hanya mengedarkan, pelajar ini juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut.
Pelajar itu berinisial MS (17) warga Surabaya. Ia disergap pada 21 September 2019 malam, di Jalan Kupang Krajan VII, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,41 gram dari dalam saku celananya.
"Yang bersangkutan kami amankan saat hendak mengantarkan sabu tersebut ke pelanggannya," sebut Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama didampingi Kanitreskrim Iptu Kennardi, Senin (7/10/2019).
Rendy menjelaskan, penangkapan terhadap MS dilakukan setelah mendapat informasi jika ada transaksi narkoba di kawasan Kupang Krajan Surabaya. Setelah diselidiki, ternyata benar.
Rupanya, MS hendak mengantarkan barang haram tersebut ke empat orang pelanggannya yang menunggu di bawah gapura gang VII Kupang Krajan. "Pelaku MS langsung kami keler ke tempat pelanggannya itu. Ada empat orang yang sudah menunggu, langsung kami amankan," jelasnya.
Penggeledahan lantas dilakukan. Tim menemukan dua poket sabu dari keempat tersangka, masing-masing dengan berat 0,37 gram dan 0,46 gram. Bersama barang bukti itu, MS dan keempat tersangka langsung dibawa ke Mapolsek.
Dalam pemeriksaan terungkap, keempat tersangka itu teridentifikasi bernama Yosia Delvia (19) warga Banyu Urip Kidul Surabaya, M Nur Irmansyah (19) warga Kupang Praupan Surabaya, Ivan Adam (19) warga Kupang Gunung Surabaya, dan Ainul (34) warga Kupang Praupan Surabaya.
Mereka mengaku, sabu tersebut hendak dipakai bersama. Namun polisi lebih cepat mengendus aksi mereka hingga akhirnya pesta haram tersebut gagal dilakukan. "Yang meminta barang (sabu) ke tersangka MS ini adalah tersangka Yosia Delvia alias YD. Ia merupakan kurir narkoba jaringan Lapas Madiun. Mereka satu rangkaian," papar Rendy.
Pemesanan sabu ke MS yang dilakukan YD, lanjut Rendy, dilakukan karena pasokan barang ke YD habis. Permintaan itu atas perintah SG, seorang narapidana yang selama ini mengendalikan YD dari dalam Lapas.
Sementara tersangka MS, mengaku disuruh mengedarkan barang haram tersebut atas perintah Kancil, yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih akan terus dikembangkan kasus ini. Membongkar jaringan di atasnya. Termasuk memburu bandar yang selama ini telah menyuplai narkoba kepada para tersangka," pungkas alumnus Akpol 2005 tersebut.