RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyinggung soal kejadian lima tahun lalu di mana pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP), lawan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014. Puan berharap hal itu tidak terjadi lagi dalam penentuan AKD kali ini.
"Yang terjadi lima tahun lalu itu saya berharap dalam proses demokrasi kepemimpinan ataupun proses DPR yang sekarang ini, saya berharap tidak akan terjadi lagi," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Puan menyebut kejadian itu sebagai luka sejarah. Politikus PDIP itu ingin rekan-rekannya di parlemen bisa saling menghormati dan menghargai.
"Karena apapun itu menjadi luka sejarah, bahwa proses demokrasi yang sudah kita lakukan melalui proses pemilu kemudian menjadi berantakan, karena kemudian kita tidak saling menghargai dan menghormati. Karenanya ke depan ini kita harus saling menghormati dan menghargai," ujarnya.
Terkait penentuan pimpinan AKD, Puan menyebut pimpinan AKD akan dibagi untuk setiap fraksi. Puan memastikan posisi pimpinan AKD akan dibagi secara proporsional. Namun, ia berharap proses penentuan pimpinan AKD dapat dilakukan secara musyawarah mufakat untuk setiap fraksi.
"Ya sesuai dengan UU MD3 kan memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat pemilu. Namun, saya berharap bahwa semua proses ini tetap aja akan kita lakukan secara musyawarah mufakat," ujar Puan.
Saat ditanya apakah fraksi-fraksi di luar lima besar partai pemenang pemilu akan mendapatkan kursi pimpinan AKD, Puan kembali menegaskan jika semua partai akan mendapatkan porsinya masing-masing.
"Pimpinan itu kan terdiri dari ketua dan wakil ketua sesuai dengan proporsionalitas yang ada, sesuai dengan undang-undangnya, semuanya tentu saja akan mendapatkan porsinya masing masing sesuai perolehan suaranya," jelas Puan.
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR terdiri atas para pimpinan komisi dan pimpinan badan. Pimpinan AKD meliputi 11 pimpinan komisi yang terdiri atas satu ketua dan 4 wakil ketua, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).**