RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bakal mencabut laporan terkait kasus penghinaan yang dilakukan suporter tim sepakbola PSPS Riau, Curva Nord beberapa waktu lalu.
Namun pencabutan laporan itu ada syaratnya. Pelaku dugaan kasus penghinaan tersebut harus meminta maaf kepada Gubernur Riau secara tertulis di media massa, baik cetak maupun online.
Demikian disampaikan Kepala Sub Litigas Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Kamis (3/10/2019) di Pekanbaru.
Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dari hasil penyidikan sudah mengerucut tersangka kasus penghinaan terhadap Gubernur Riau.
"Sekarang sudah mengerucut tersangkanya (yakni) Indra Sadek. Jadi Polda Riau sudah menyerahkan SP2HP kepada Gubernur Riau, dan menyerahkan keputusannya kepada Gubernur. Apakah tetap lanjut atau bagaimana," katanya.
Karena sudah diketahui tersangkanya, lanjut dia, kemudian ada surat permohonan dari Indra Sadek yang memohon agar persoalan itu dimediasi antara Gubernur dengan yang bersangkutan.
"Jadi Indra Sadek bermohon kepada pak gubernur agar mencabut laporan. Karena sudah mau diumumkan tersangkanya oleh Kapolda," ujarnya.
Karena itu, sebut Yan, berdasarkan pertimbangan Gubernur, mengingat tersangka juga masyarakat Riau, dan tersangka juga sudah mengakui kesalahannya, maka Gubernur Riau meminta yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan tertulis dan terbuka di media cetak dan online selama tiga hari berturut-turut.
"Kalau syarat itu sudah dipenuhi baru laporannya dicabut baru oleh pak Gubernur. Kalau tidak, tentu kasusnya tetap dilanjutkan," tukasnya.