RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menaruh harapan besar kepada Ketua DPR RI baru Puan Maharani agar napi koruptor bisa mendapatkan remisi lewat revisi UU Pemasyarakatan.
Pernyataan itu disampaikan Setnov mewakili para narapidana kasus korupsi. Setnov sempat memegang jabatan Ketua DPR sebelum terjerat kasus korupsi.
"UU KPK ini kami sebagai narapidana tentunya kami tidak mau ikut larut di dalamnya. Yang kami harapkan masalah remisi (dipertimbangkan), karena itu adalah hak daripada (napi) Tipikor. Itu saja yang kami harapkan," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Menurut Setnov, pemerintah hanya memberikan remisi kepada napi dalam kasus tertentu seperti pidana umum, narkoba maupun pembunuhan. Namun, Setnov mengaku bakal terus meminta kepada pemerintah agar koruptor ikut mendapatkan remisi.
Setnov mengaku sudah kenyang mendapatkan cacian dari masyarakat sejak dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi.
"Sedangkan Tipikor banyak sudah berbuat mereka sudah kerja keras, menanggung hinaan keluarga, caci maki," ujar Setnov.
Maka itu, Setnov berharap pemerintah maupun anggota DPR yang baru dilantik dapat mempertimbangkan nasib para koruptor tersebut.
"Ini tidak mendapatkan remisi selayaknya tentu perlu dipertimbangkan remisi hak warga binaan, melanggar HAM kalau tidak efek jera yang sudah dilakukan tidak memunyai reward," katanya.