Tiga Tuntutan Buruh dan Janji Jokowi

Rabu, 02 Oktober 2019 - 12:23 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam KPSPSI Provinsi Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2019). Aksi tersebut sebagai pentuk penolakan revisi UU Ketenagakerjaan No13 tahun 2003. | Novri

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Gelombang unjuk rasa di Indonesia belum juga berakhir. Jika pada dua pekan sebelumnya mayoritas pengunjuk rasa adalah mahasiswa dan pelajar, kini lakonnya adalah buruh.

Hari ini, Rabu (2/10/2019), puluhan ribu buruh turun ke jalan di sejumlah kota di Tanah Air. Di Jakarta, pusat unjuk rasa bakal dilakukan di depan DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Para buruh tersebut menuntut tiga hal--mayoritas berbeda dari tuntutan mahasiswa atau kelompok masyarakat. Mereka menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, revisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Menolak revisi UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang merugikan buruh; menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas 3; serta meminta revisi PP No 78/2015 tentang pengupahan," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam detikcom.

Sebenarnya, pada Senin (30/9) kemarin, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah bertemu dengan dua petinggi serikat buruh. Pertama Iqbal dan kedua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan sejumlah isu, mulai dari iklim investasi hingga revisi PP 78/2015. "Kami membicarakan bagaimana membangun iklim investasi yang baik dan berkaitan dengan ketenagakerjaan," kata Jokowi dalam Liputan6com.

Terkait PP 78/2015, sejauh ini sistem kenaikan upah tergantung dengan formula inflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah. Ini yang diminta oleh serikat diubah, menjadi perundingan musyawarah antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Dasar perhitungannya adalah kebutuhan hidup layak (KHL). Dan, untuk ini, menurut Iqbal, presiden akan meninjau ulang. Yakni lewat perundingan tripartit, pengusaha, buruh dan tim yang dibuat oleh presiden.

Ini adalah kali kesekian Jokowi menjanjikan perubahan sistem pengupahan. Setidaknya, pada April lalu, Jokowi mengatakan akan mengubah PP 78/2015.

"Kita sepakat merevisi PP 78/2015. Kita harapkan dari serikat pekerja, dan buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang," kata Jokowi kala itu, seperti dilansir Kontan.co.id.


Revisi UU No. 13/2003 berbahaya

RUU Ketenagakerjaan No. 13/2003 memang tidak masuk dalam kerangka tuntutan utama demonstrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Mahasiswa dan pelajar lebih fokus pada penolakan RUU KUHP, pembuatan Perppu UU KPK baru, hingga RUU Ketahanan dan Keamanan Siber.

Memang, RUU Ketenagakerjaan bukan materi yang dibahas di masa tugas akhir DPR periode 2014-2019. Namun, keberadaan RUU ini membahayakan keberadaan buruh. Setidaknya, itu yang dinilai oleh Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Nelson Saragih.

Menurut Nelson, ada sekitar 50 pasal yang yang mengancam kesejahteraan kelompok buruh. Ia mencontohkan, dalam UU No. 13/2013 tertulis soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam perjanjian kontrak, kata Nelson, ada syarat-syarat kenapa sebuah pekerja tidak bisa dikontrak, misalnya untuk jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, kemudian tidak boleh lebih dari 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun.

Namun, di RUU tersebut, angka tersebut tidak ada. "Dalam revisi, itu tidak ada lagi. Perubahan itu menjadi penting lantaran bisa berdampak pada pengupahan, jaminan sosial hingga perlindungan keselamatan pekerja," kata Nelson, dalam CNN Indonesia.

Hal yang sama dikatakan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono. Ia mengatakan, revisi UU Ketenagakerjaan akan merugikan buruh.

Revisi UU 13/2003 itu dilakukan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, karena pasal-pasal yang lama dianggapnya kaku. Dia ingin mengubah UU menjadi lebih fleksibel. Namun Kahar mengatakan buruh menolak karena menurut mereka itu artinya lebih mengakomodasi investor.

Untuk itulah, buruh tetap melakukan unjuk rasa pada hari ini. Rencananya, aksi buruh ini tak hanya dilaksanakan di Ibu Kota. Menurut Iqbal, buruh di sembilan kota lain juga bakal turun ke jalan untuk menyuarakan hal yang sama.

Sembilan kota lain, di antaranya Bandung, Surabaya, Semarang, Batam, Medan, Banda Aceh, Makassar, Manado, hingga Ambon. "Puluhan ribu buruh akan turun pada hari ini," kata Iqbal.

Di sisi lain, meski pusat demonstrasi berada di DPR, tapi aparat telah menyiagakan sejumlah kendaraan taktis di depan Istana Merdeka Jakarta.**

Editor: AA Rahman

Terkini

Terpopuler