RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Aksi demonstrasi di kawasan gedung DPR RI, Senin (30/9/2019) diikuti oleh sejumlah pelajar dari berbagai sekolah. Saat melakukan aksi, mereka masih mengenakan seragam sekolah.
Pantauan di lapangan, terlihat beberapa siswa mengenakan seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Mereka turut berteriak mengikuti yel-yel dan menghardik polisi.
Mengetahui hal itu, salah seorang petugas kepolisian dari mobil Pengurai Massa (Raisa) meminta agar para pelajar segera pulang. Menurutnya sesuai peraturan, pelajar di bawah 18 tahun belum diperkenankan ikut berdemo.
"Para pelajar tolong agar segera pulang. Kakak-kakak mahasiswa tolong arahkan adik-adiknya agar tidak ikut unjuk rasa," kata polisi itu di lokasi.
Namun imbauan dari kepolisian itu tidak diikuti oleh massa aksi. Setiap kali polisi memberikan imbauan, massa justru menyorakinya.
Kepolisian akhirnya membentangkan spanduk bertuliskan "Pelajar atau Anak (dibawah umur 18 tahun) diimbau menjaui area unjuk rasa (UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)"
Saat spanduk dibentangkan, massa masih menyorakinya. Beberapa di antara mereka bahkan melempar polisi dengan botol minuman kemasan.
Kelompok massa ini dibatasi oleh separator beton dan kawat besi berduri. Selain itu pasukan kepolisian dari unit Sabhara juga terlihat berjaga di depan massa aksi.
Tidak ada mobil komando pada kelompok massa ini. Beberapa orang terlihat menaiki pembatas jalan tol namun tidak menganggu lalu lintas di jalur bebas hambatan itu.
Selain massa di Slipi, ada juga kelompok yang melakukan aksi di depan restoran Pulau Dua yang datang dari arah Semanggi. Massa ini didominasi kelompok buruh.