JAKARTA (HR)- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengizinkan seminar, simposium, dan sosialisasi yang diselenggarakan instansi pemerintahan di hotel dengan melibatkan pihak ketiga.
"Boleh dilaksanakan di tempat-tempat lain (di luar kantor pemerintah) dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan tidak boleh boros," katanya dalam kunjugan kerja ke kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin (23/3).
Dia mencontohkan Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat yang melaksanakan simposium tentang kepariwisataan dengan dihadiri oleh kalangan agen perjalanan wisata, komunitas perhotelan, dan masyarakat pariwisata.
Dia tidak mempermasalahkan acara tersebut digelar di hotel karena pemerintah mengeluarkan biaya paling minimum.
"Mau tiga hari atau tiga minggu di hotel itu sesuatu yang bagus, mendorong industri MICE berkembang. Itu sesuatu yang positif, tetapi jangan menggunakan uang pemerintah secara berlebihan. Artinya, prinsip-prinsip efisiensi harus dilakukan," ujarnya.
Meskipun demikian, Yuddy menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan Rapat di Luar Kantor masih tetap berlaku.
"Seluruh kegiatan rapat-rapat pemerintah wajib dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah. Intinya, tidak boleh ada rapat di luar kantor pemerintah," ucapnya.
Di sisi lain, Yuddy menambahkan bahwa dengan pembatasan kegiatan rapat di luar gedung pemerintah itu telah berhasil menghemat anggaran pemerintah sangat signifikan, yakni mencapai Rp5,122 triliun berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan periode November dan Desember 2014.
"Jadi penghematannya sangat signifikan. Penghematan ini bukan tidak memiliki manfaat. Penghematan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program pemerintah yang lebih menghasilkan nilai guna," tegasnya.
Menurut dia, lewat penghematan itu dapat dialokasikan untuk menambah distribusi Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, membangun saluran irigasi baru bagi program penguatan ketahanan pangan, dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus, perbaikan infrastruktur, dan sebagainya.(okz/ara)