AJI: Polisi Musuh Kebebasan Pers

Ahad, 29 September 2019 - 15:14 WIB
Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi jalan mundur di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis. AJI menyebut polisi kekinian seakan menjadi musuh dari kebebasan pers.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Samsito mengatakan, alasan mengapa pihaknya memposisikan polisi seakan menjadi musuh kebebasan pers. Sebab, perlakuan tindak kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis cukup dominan.

"AJI akan memposisikan polisi sebagai musuh kebebasan pers ya, karena pelakunya cukup dominan dalam beberapa waktu terakhir," kata Sasmito, di Kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Menurut Sasmito, setidaknya dalam sepekan terakhir ini pihaknya mencatat ada 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebanyak, 10 jurnalis menjadi korban kekerasan saat bertugas meliputi aksi demonstrasi tolak beragam RUU bermasalah sejak 22-26 September di Jakarta dan wilayah lain seperti Palu dan Makassar.

Sedangkan, tiga jurnalis lainnya mengalami kekerasan dan intimidasi oleh oknum aparat kepolisian saat meliput kerusuhan yang terjadi di Papua. Kemudian, belakang satu jurnalis lainnya yang tidak lain merupakan pendiri WatchDoc Documentary Dandhy Dwi Laksono. Dandhy dikatakan Sasmito dikriminalisasi dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian karena menyampaikan pendapat dan informasi lain soal Papua melalui media sosial.

"Kami mendorong agar polisi menyelesaikan kasus-kasusb yang menimpa teman jurnalis," tegasnya.

Desakan yang disampaikan Sasmito bukan tanpa alasan. Sebab, kata Sasmito, beragam persoalan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat kepolisian tidak ada penyelesaian konkrit.

"Beda dengan kasus yang melibatkan TNI, seperti kasus 2012 kalau tidak salah, ada anggota TNI yg melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis di medan, itu divonis 6 bulan," katanya.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler