RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan akhirnya buka suara terkait penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dhandy Dwi Laksono.
Iwan menyatakan, saat ini Dhandy Dwi Laksono menyandang status tersangka dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu dia (Dandhy Dwi Laksono) dugaan Undang-Undang ITE," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2019).
Meski demikian, Iwan tak merinci detail penetapan Dhandy sebagai tersangka. Ia hanya memastikan jika Dhandy telah dipulangkan.
"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya memang kita enggak melakukan penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian. Dhandy sebelumnya diringkus aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Sutradara film dokumenter "Sexy Killers" tersebut diperiksa terkait cuitannya di Twitter soal isu Papua pada tanggal 23 September 2019. Dhandy Dwi Laksono menyebut jika penyidik mencecar pertanyaan seputar dirinya membuat postingan tersebut.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir," ungkap Dhandy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Sebelumnya, Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.
Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam dan RT setempat.