PEKANBARU (HR)-Meski telah lebih dua bulan sejak laporan diterima Polsek Rumbai Pesisir, namun hingga kini belum juga ada kesimpulan terkait penanganan perkara dugaan pencurian di PT Nata Indonesia yang diduga dilakukan oleh komisarisnya FW.
Saat dikonfirmasi, Senin (23/3), Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Ipda Abdi Bahari menyebutkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan gelar perkara kedua. Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara sekitar dua minggu yang lalu.
"Saat gelar perkara tersebut, terlapor FW telah di Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi," ujar Abdi Bahari, Senin (23/3).
Lebih lanjut dikatakan Abdi, selain memeriksa FW, hasil gelar perkara tersebut menyatakan agar FW segera dipanggil kembali sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk panggilan kedua ini, segera akan dilayangkan penyidik.
"Pemeriksaan kedua ini dilakukan karena ada beberapa pertanyaan yang harus dipertanyakan kepada yang bersangkutan guna proses lidik/sidik," lanjutnya.
Saat ditanya, apa yang menjadi kendala atau hambatan pihaknya dalam menangani perkara tersebut, Abdi tidak menjelaskannya. Namun, dirinya menegaskan kalau hingga kini pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti. Sedangkan untuk tahap berikutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara kedua.
"Kita tunggu saja hasil gelar perkara berikutnya. Nanti kita sampaikan apa hambatan dan tindak lanjut terhadap proses perkara tersebut," pungkas Abdi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, diketahui kalau kasus ini bermula, Kamis (1/1) lalu. Saat itu, Komisaris PT Nata Indonesia FW yang menjadi terlapor dalam perkara ini meminta kunci kantor kepada salah seorang karyawan yang bernama Debora dengan tujuan yang tidak diketahui oleh karyawannya tersebut. Lalu, karyawan tersebut mengantarkan kunci kantor ke terlapor.
Selanjutnya, dengan menggunakan mobil, terlapor kemudian mengangkut barang-barang dari kantor berupa TV, 2 set kursi tamu, kursi direktur, genset, 2 unit komputer PC merek Lenovo, kulkas, printer merek canon. Tidak hanya itu, terlapor juga mencoret-coret dinding serta mengobrak abrik kantor.
Sebagai langkah penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan beberapa orang karyawan. Antara lain, Debora Hutabarat, Fachrur Rozi, Irma Yulita dan Romel Pardede. Selain itu, saksi Iwan yang merupakan tetangga dari kantor yang menyaksikan terlapor mengambil barang-barang tersebut, juga telah diperiksa.***