RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau, akan mengambil keputusan hari Rabu (25/9/2019) besok, untuk mengimbau seluruh sekolah se-Kabupaten/Kota, yang telah libur selama lebih kurang dua minggu, kembali masuk sekolah mulai Kamis (26/9). Keputusan ini diambil setelah melihat kualitas udara sebagian wilayah Riau, yang mulai membaik pada hari Selasa (24/9).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto, mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melihat kondisi kualitas udara, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di bawah 200, bahkan sudah di bawah 100. Namun perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan karena asap di Riau fluktuatif.
“Alhamdulilah kualitas udara di Riau hari ini sudah mulai membaik. Dan kita mengambil keputusan untuk menghimbau kepada seluruh sekolah, kembali aktif menjalankan proses belajar mengajar, mulai hari Kamis. Tapi kita lihat dulu kualitas udara besok. Kalau lebih baik dan aman, Kamis nya masuk sekolah,” ujar Rudi, Selasa (24/9).
Dijelaskan Rudi, pihaknya sudah mengadakan rapat bersama kepala sekolah se Kabupaten Kota, untuk membahas libur anak-anak dan juga jam tambahan, untuk mengisi jam belajar yang tertinggal selama libur sekolah dalam 10 hari ini.
“Semua kepala sekolah sudah sepakat, komitmen terhadap himbauan Gubernur. Dan kita juga sudah memberikan solusi untuk menambah jam belajar sekolah pada hari Sabtu, dan jam jam kosong untuk mengisi ketertinggalan. Jadi semua sudah setuju, agar pada saat masuk jadwal ujian mata pelajaran yang tertinggal bisa selesai,” jelas mantan Pj Bupati Inhil ini.
“Jadi kita mengambil langkah untuk mengejar ketertinggalan. Hari Sabtu yang biasa libur masuk sekolah, sampai dua bulan kedepan. Ini kan untuk anak-anak juga, mengisi pelajar yang tertinggal. Atau dengan menambah jam belajar, yang biasanya pulang jam 15.00 WIB sore pulang jam 16.30 atau jam 17.00 WIB,” jelas Rudi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengatakan, sesuai dengan keputusan sebelumnya, dimana untuk libur sekolah ditentukan dengan kualitas udara. Jika ISPU berada di atas 200 maka sekolah libur, dan jika ISPU di bawah 200 maka sekolah masuk kembali.
“Itu ukurannya adalah ISPU, ketika ISPU itu di bawah 200 dan sudah normal itu silahkan masing-masing, silahkan kembali masuk sekolah," kata Wagubri.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai status darurat pencemaran udara, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Senin, (23/9) lalu, yang berakhir pada tanggal 30 September mendatang. Apakah mempengaruhi terhadap masuknya Siswa sekolah, Wagubri mengatakan tidak ada masalah dan tidak mempengaruhi.
“Tidak, tidak status itu tidak mempengaruhi. Kalau udara ini sudah sehat, kemudia guru minta masuk, yah bisa,” kata mantan Danrem 031 WB ini.
Reporter: Nurmadi