RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sempat melarikan diri usai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya Hendra Syahputra (29), divonis 20 tahun penjara, Selasa (24/9/2019) sore.
Hendra terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Ayu Safitri (19) di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Ketua majelis hakim, Sorta Ria Neva, dalam putusannya menyatakan, Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2) tentang Perampokan dan Pembunuhan.
"Menghukum terdakwa Hendra Syahputra dengan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Sorta didampingi hakim anggota Yudissilen dan Abdul Aziz.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan Hendra sudah menimbulkan keresahan dan membuat hilangnya nyawa orang lain. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Hukuman yang diberikan kepada Hendra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Junaidi. Atas hukuman itu, Hendra hanya pasrah sedangkan JPU pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hendra sempat berusaha kabur usai menjalani persidangan di PN Pekanbaru pada Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti. Dia mengaku terpaksa kabur karena mendapat ancaman dari tempat satu selnya di Rutan Klas II B Pekanbaru.
Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan pad 30 Januari 2019, di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pembunuhan berawal ketika Hendra berkenalan dengan korban pada 29 Januari 2019 melalui akun Facebook. Pada hari yang sama korban baru diterima kerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sigunggung tapi pelaku justru dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk bekerja.
Hendra mengatakan kepada korban untuk tidak bekerja di tempat tersebut. Dia juga mengiming-imingi ada pekerjaan yang lebih baik untuk Ayu di daerah Jalan Pramuka, Rumbai. Korban dijemput di Sigunggung dan diajak ke Rumbai.
Keduanya sempat makan malam. Setelah itu, Hendra membawa Ayu ke Jalan Pramuka dan terus ke dalam dekat kawasan perkebunan sawit. Curiga dengan gelagat terdakwa, Ayu pun mulai berontak dan minta keluar dari daerah tersebut.
Sakit hati, mendapatkan perlawanan, pelaku mulai kasar dan akhirnya memiting korban hingga tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia. Selanjutnya pelaku menjarah harta benda korban
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, terdakwa sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta.