RIAUMANDIRI.CO, CIMAHI - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir angkat bicara terkait gerakan mahasiswa yang melakukan aksi demo kepada pemerintah dan DPR memprotes revisi undang-undang (UU) KPK dan rancangan revisi UU KUHP.
Ia meminta agar para rektor mengarahkan mahasiswa untuk kembali ke kampus dan dilakukan dialog. "Rektor saya arahkan mahasiswa kembali ke kampus, kita ajak dialog," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di acara peresmian Techno Park Kota Cimahi, Selasa (24/9/2019).
Terkait dengan adanya rektor yang mendukung mahasiswa aksi turun ke jalan, ia berharap para rektor tidak mengerahkan mahasiswa untuk bertindak anarkis. Mahasiswa, kata dia, harus mengedepankan dialog agar permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.
"Jangan sampai terjadi rektor jangan mengerahkan mahasiswa dengan anarkis tapi dialog. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
Menristekdikti menegaskan tidak alergi terhadap demonstrasi. Namun, ia lebih mendorong agar dilakukan dialog. Sebab mahasiswa merupakan calon intelektual masa depan dan tumpuan bangsa yang harus dijaga dengan baik.
"Bukan segala sesuatunya black and white. Dialog perlu, kalau tidak sesuai ada media lain katakan ke mahkamah konstitusi," katanya. Ia berharap agar mahasiswa tidak melakukan demo dan lebih baik belajar dengan baik.
"Saya harapkan mahasiswa dewasa melihat ini, bukan hanya menghadapi sesuatu dengan emosi. Saya harap mahasiswa mencermati apa yang didemo, saya harap jangan kita melakukan gerakan demo. Mahasiswa kembali ke kampus belajar dengan baik."
"Tanpa dialog akan buntu. Jangan sampai ada pengerahan, saya harap mahasiswa murni dari pikiran mahasiswa (demo)," katanya.
Apalagi, Nasir mengatakan pemerintah sudah memastikan bahwa penguatan KPK sangat penting dan tidak terjadi pelemahan. Ia menambahkan, penguatan KPK bukan berarti UU-nya tidak boleh diperbaiki.
Begitu pula dengan KUHP yang sekarang digunakan merupakan warisan Belanda. "Perlu perbaikan diperbaiki, jangan skeptis alergi terhadap perbaikan. Apalagi, UU KUHP warisan Belanda dan perlu disesuaikan," katanya.
Kendati demikian, Nasir pun mengaku tidak akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melakukan demo. Sebab, ia menambahkan, mahasiswa memiliki kreativitas, inovasi, dan pikiran yang pintar.**