RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Tiga perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kegiatan terorisme, saat ini sedang ditahan oleh pihak berwenang Singapura di Penjara Changi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura.
Pihak KBRI menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri Singapura bahwa terdapat empat pekerja migran Indonesia dengan inisial RH, TM, AA dan SS yang ditangkap berdasarkan Internal Security Act.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan radikal, termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran. SS ditemui pada tanggal 13 September 2019 dan berdasarkan hasil penyelidikan, dia tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme," kata Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Oleh karena tidak terbukti memiliki keterlibatan aktif, SS dibebaskan dan langsung dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 15 September lalu.
"Sedangkan RH, TM dan AA telah dikunjungi oleh KBRI Singapura di Penjara Changi pada tanggal 19 September 2019. Ketiganya diperlakukan dengan baik, makan tiga kali sehari dan diizinkan beribadah. KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini," ujar Judha.**