Mahasiswa UIN Riau Minta Rektor Tak Membungkam Kebebasan Berpendapat

Ahad, 22 September 2019 - 17:51 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa baik di dalam maupun luar kampus. Hal ini diketahui dari sejumlah berita acara hasil rapat pimpinan yang isinya melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa atau mimbar bebas di kampus.

Terakhir, Rektor UIN Suska kembali mengeluarkan berita acara yang isinya akan menindak lanjut mahasiswa yang turun aksi terkait karhutla di Kantor Gubernur Riau pada 16 dan 17 September lalu.

Mahasiswa menilai tindakan Rektor sangat otoriter dan melanggar Undang-udang tentang Kebebasan Berpendapat. Yudi Juliandra, salah satu mahasiswa UIN Suska yang memimpin aksi unjuk rasa soal asap mengaku kecewa dengan sikap Rektor. Nama Yudi juga masuk dalam daftar mahasiswa yang akan dipanggil pejabat kampus.

Menurut dia, sebagai akademisi Rektor seharusnya lebih paham tentang kebebasan individu dalam menyuarakan pendapat di alam demokrasi.

"Pada dasarnya kan kebebasan bersuara dilindungi undang-undang, apalagi yang kita suarakan terkait keluhan masyarakat selama beberapa dekade ini," kata Yudi kepada Riaumandiri.co, Sabtu (21/9/2019).

Dia berharap Rektor berpikir jernih dan memahami apa yang dilakukan mahasiswa adalah demi kebaikan masyarakat. Menurutnya sikap Rektor yang mengancam akan memberi sanksi mahasiswa yang demonstrasi sama sekali tidak ada landasannya.

Yudi mengaku sebelumnya pernah dipanggil dan diminta Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Nurdin Abdul Halim untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan demo lagi. Apabila melakukan demo, maka akan dikeluarkan dari kampus.

"Kami sudah dilarang demo di lingkungan kampus, sekarang dilarang demo di luar kampus. Padahal itu kan hak asasi manusia. Kalau hak itu dicabut kita pertanyakan," sebut Yudi.

Hal senada dikatakan mahasiswa lainnya, Ikhwansyah. Dia juga terancam diberi sanksi oleh Rektor karena ikut memimpin demo asap tempo hari.

"Menurut saya pelarangan kegiatan mahasiswa di dalam atau di luar kampus ini bersifat politis karena sebelumnya kampus dikunjungi Gubernur Riau. Setelah itu keluarlah peraturan serta pelarangan bahwa mahasiswa tidak boleh membuat kegiatan apa pun baik di dalam maupun di luar kampus selama kegiatan di kampus diliburkan," ujar dia.

Berita acara hasil rapat pimpinan kampus yang berisi larangan demo di dalam kampus bagi mahasiswa.

Walaupun begitu, Ikhwansyah tak gentar dengan ancaman Rektor. Menurut dia yang namanya mahasiswa tetap akan melaksanakan kegiatan dengan status kemahasiswaan yang disandang.

"Pelarangan demontrasi ini merupakan pelanggaran HAM dan UU No 9 tahun 1998 pasal tentang kebebasan berpendapat di muka umum," kata Ikwansyah.

Terpisah, Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Promadi Karim membenarkan akan memberi sanksi kepada mahasiswa yang ikut unjuk rasa terkait karhutla. Keputusan ini diambil dikarenakan surat edaran libur kuliah yang diberlakukan pihak kampus agar mahasiswa tidak beraktivitas di dalam maupun luar kampus.

"Berawal dari tuntutan mahasiswa untuk diliburkan karena asap. Tapi setelah diliburkan malah mereka membuat kegiatan di luar kampus," kata Promadi.

Menurut Promadi aksi mahasiswa di tengah asap pekat berbahaya bagi kesehatan. "Apalagi kalau mereka demo yang anarkis, itu melanggar kode etik pasal 13 ayat 8," kata Promadi.

Sikap Rektor Dikecam

Sikap Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin yang mengancam sanksi bagi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa disayangkan sejumlah pihak.

Kecaman disampaikan anggota DPRD Riau, Ade Hartati. Menurut dia ini pembungkaman terhadap mahasiswa yang kritis.

"Ada upaya pembungkaman dari pihak rektorat kepada adik-adik mahasiwa ini. Mereka tidak boleh bersuara untuk menyikapi apa yang terjadi di Riau dan yang terjadi di internal kampus UIN Suska Riau," ujar Ade.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa mahasiswa yang diintimidasi tidak perlu takut karena DPRD Riau akan berada di belakang mahasiswa yang berjuang untuk rakyat.

"Lanjutkan saja, jangan takut ancaman DO (drop out) dari Rektor. Kami akan maju paling depan jika itu terjadi. Pemerintah juga harus melihat ini. Saya dan tokoh reformasi di sini mendukung gerakan mahasiswa ini, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat Riau," sebutnya.

Kecaman juga disuarakan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Suska Riau. Wakil Ketua IKA UIN Suska Abu Nazar menilai tindakan yang dilakukan Rektor bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

Dia mengatakan tindakan Rektor Ahmad Mujahidin yang mengancam sanksi merupakan bentuk intimidasi kepada mahasiswa. Hal ini menurutnya telah mengangkangi tradisi akademis dan prinsip-prinsip demokrasi, yang menjamin setiap sivitas akademika menyampaikan pendapat. 

"Kita sangat menyayangkan sikap Rektor UIN Suska Riau, apa yang dilakukan oleh Rektor adalah pembangakangan terhadap Undang-undang. Kami dari IKA UIN Suska Riau mendukung gerakan-gerakan mahasiswa untuk terus berjuang demi marwah masyarkat Riau. Adik-adik mahasiswa jangan takut," kata Abu Nazar dalam diskusi bersama legislator Riau Ade Hartati dan tokoh lainnya terkait ancaman sanksi Rektor UIN Suska tersebut.

"Kami minta Rektor bekerja sama dengan baik dengan IKA UIN Suska Riau. Dia harus tahu bahwa UIN adalah kampus perjuagan, jangan dikotori, jangan diintimadasi adik-adik mahasiwa yang berjuang," sambungnya.

Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin mengatakan pihaknya tidak akan memberi sanksi DO terhadap mahasiswa yang melakuan unjuk rasa terkait karhutla. 

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kecaman sejumlah tokoh masyarakat Riau yang menyayangkan sikap Rektor yang bakal memanggil dan memberi sanksi mahasiswa apabila terbukti ikut unjuk rasa soal karhutla tempo hari.

"Tidak ada mahasiswa DO karena demo karhutla. Mereka yang minta libur karena asap, tapi disalahgunakan untuk demo. Itu yang terjadi," kata Mujahidin, Minggu (22/9/2019).

 

Reporter: Rico Mardianto

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler