SIAK, RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 20 KK warga Balai Kayang Dua, kampung Rempak kecamatan Siak tidak bisa mengantongi surat tanah, ia tinggal di areal lahan yang dibagikan Pemkab Siak untuk warga kelahiran Siak.
Salah seorang warga setempat, Jefri (35) mengaku sudah berulang kali mengurus surat tanah tapak rumahnya, namun menemukan jalan buntu.
Saat ditemui di kediamannya, Senin (23/3/2015) Jefri mengaku sudah pernah mengadu ke Dewan, sudah melayangkan surat ke Camat karena upaya sebelumnya di Instansi terkait tidak berhasil.
"Saya heran, sebelah rumah saya bisa dapat surat tanah, padahal dia bukan asli orang Siak, padahal tanah ini dulu ditebus pemda dari perusahaan Balai Kajang untuk dibagikan ke warga Siak. Kami punya dasar, peta tanah," kata Jefri.
Ia menceritakan, beberapa waktu lalu pernah audiensi dengan pihak kecamatan. Jawaban yang didapat pemerintahan akan mencarikan solusi. Namun 3 hari berikutnya tanah dilokasi ia tinggal dipasang plang, tertulis tanah pemda diperuntukkan.
"Dari dokumen yang kami punya, benar ini lahan pemda, diperuntukkan masayarakat Siak. Ini kebijakan bupati dulu, tapi kenapa saya asli kelahiran Siak tidak dapat, saya lahir di kampung Rempak," kata Jefri.
Dengan Raut wajah kesal, ia membuka peta tanah perumahan Balai Kayang dua dan menjelaskan ratusan kaplingan yang telah dikeluarkan Pemda untuk masyarakat Siak, dan belasan kaplingan baru yang dikeluarkan suratnya.
"Kalau pembagian yang dulu, surat tanahnya ada nomornya, nomor kaplingan, sementara yang baru dikeluarkan beda, ada kode hurufnya," terang Jefri.
"Kami yang belum punya Surat tanah ada 20 KK, tinggal di sepanjang pinggir jalan ini," terang Jefri.
Mengamati pesan yang ada di plang tersebut, lahan 4 haktar lebih untuk hak pakai, sementara sudah ratusan rumah di areal itu sudah memiliki SHM. "Saat kami mengurus surat, hanya dapat pesan, boleh tinggal untuk sementara, kalau ada penggusuran tidak ada ganti rugi. Saya sepakat, tapi harus semua, jangan ada tebang pilih. Saya perhatikan, banyak pegawai yang bisa punya surat tanah, kenapa kami tidak bisa," kata Jefri.
Camat Siak, Wan Syaiful Effendi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa warganya pernah mengurus surat tanah dan mengadukan persoalan itu, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena persoalan itu merupakan garapan DPPKAD dan Tapem.
"Benar pernah ada pertemuan di kecamatan, namun kami hanya memfasilitasi, itu bukan garapan kami," kata Wan Syaiful Effendi. (lam)