RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan pemerintah bakal segera hapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Rencana ini muncul karena pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi.
“Sedang dipikirkan regulasi ya,karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya” kata Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019. “Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar.”
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.
Saat ini, ketentuan mengenai IMB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya disebutkan bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
IMB ini diberikan kepada pemilik bangunan atau gedung yang ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.
Adapun rencana hapus IMB ini merupakan salah satu saja dari rencana pemerintah mempercepat pertumbuhan investasi di tanah air. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah berkomitmen mengintensifkan pembahasan tentang perbaikan ekosistem investasi dalam menghadapi ekonomi global.
Jokowi mengaku masih menerima banyak keluhan dari para investor yang terkendala dengan regulasi dan perizinan berinvestasi. "Seminggu dua kali kita akan rapat khusus menyelesaikan yang berkaitan dengan perbaikan ekosistem investasi terus menerus," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Tetap Diawasi
Sofyan Djalil menegaskan bahwa penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.
Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan. Justru, sistem IMB sekarang menimbulkan banyak pelanggaran.
"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan.
Sofyan menerangkan bahwa hal ini sudah diterapkan di beberapa negara di luar negeri. Pengawasan atas kepatuhan terhadap standar dilakukan terus menerus dan akan ada pembongkaran apabila ditemukan tidak sesuai dengan standar. Oleh karena itu, banyak beleid terkait bangunan seperti UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung akan direvisi untuk disesuaikan dalam konsep baru ini.
Selain itu, Sofyan juga mengonfirmasi bahwa pengawasan atas bangunan juga dimungkinkan untuk diawasi oleh pihak ketiga yang tersertifikasi dan ditugasi oleh pemerintah untuk mengawasi bangunan. Pengawasan yang lebih ketat bakal dilakukan terutama atas bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).
"Semisal enggak ada RDTR itu nanti orang bangun sesukanya, nanti satu ke timur satu ke barat. Itu nanti akan ada standar yang harus dipenuhi dan enforcement atas pembangunan akan lebih penting," ujar Sofyan.
Dengan dicoretnya IMB, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pembangunan lebih cepat dan investasi pun bisa masuk lebih cepat karena proses perizinan telah dicoret.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penggunaan standar dan digandengnya pihak ketiga dalam pengawasan perizinan pertama kali diwacanakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin mengeluhkan proses pengurusan IMB yang memakan waktu lama karena tidak sejalannya Online Single Submission dengan UU yang mengatur mengenai perizinan. Hal ini masih ditambah lagi dengan banyak pemerintah daerah yang masih menggunakan peraturan daerah lama sehingga proses pengurusan IMB bervariasi antar daerah.
Melalui omnibus law yang merevisi ayat-ayat terkait perizinan yang tersebar di 72 UU sektor, regulasi perizinan akan direvisi sedemikian rupa. Dengan begitu proses perizinan bisa berjalan dengan cepat dan investasi bisa terealisasi.**