RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengingatkan anggota DPD RI periode 2019-2024 yang terpilih dalam Pemilu 2019 lalu, agar dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusi sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 dan UU tentang MD3.
"Setiap anggota DPD RI harus benar-benar fokus memperjuangkan isu-isu kepentingan daerah, sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi dan UU MD3," kata Akhmad MUqowam ketika menyampaikan materi dalam Orientasi Anggota DPD RI periode 2019-2024, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
DPD RI Sebagai lembaga representasi daerah kata Ahkmad Muqowam, adalah memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Karena itu, sudah seharusnya DPD RI melaksanakan fungsinya berdasarkan kepentingan daerah.
"Bukan perspektif sektoral sebagaimana ruang DPR RI. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPD RI harus diperjelas dan konstitusional," tegas Akhmad Muqowam yang kini menjadi salah seorang calon anggota BPK itu.
Muqowam juga berpendapat bahwa struktur dan operasional DPD RI harus berbeda dengan DPR sehingga bisa secara powerfull bersama masyarakat dan daerah.
Terkait dengan isu Amandemen UUD 1945 untuk menguatkan DPD RI, Muqowam menyatakan persetujuannya. Tetapi dia meminta agar DPD RI tidak terjebak pada isu tersebut dan melupakan kepentingan daerah yang menjadi tujuan utama DPD RI.
"Terkait dengan Amandemen UUD 1945, itu baik sebagai upaya menambah kekuatan dan peningkatan kualitas DPD RI tetapi laksanakan dulu apa yang sudah ada hari ini," pinta Muqowam.**
Reporter: Syafril Amir