RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah menemui dirinya, Kamis (19/9) pagi. Jokowi menyebut Imam juga sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora.
Imam telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora bapak Imam Nahrawi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9)
Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dengan menetapkan Imam sebagai tersangka suap.
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, Pak Imam Nahrawi Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ujarnya.
Mantan wali kota Solo itu lantas mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran akan diperiksa kejatuhannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Lembaga antirasuah itu diduga menerima uang itu secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.**