RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penertiban dan menyerahkan 1 unit kendaraan Dinas Operasional Roda 4 milik pemerintah setempat di halaman Kejari Kuansing, Rabu (18/9/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hari Wibowo melalui Kasi Intel Kicky Arityanto didampingi Kasi Datun, Carlo Romulo Lumban Batu mengatakan, penyerahan mobil tersebut ini merupakan kerjasama antara Kejari Kuansing dengan Pemda dalam rangka pengaman aset milik Pemda.
Selain itu, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima 3 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, dalam penertiban kendaraan roda empat dan tanah yang masih dikuasai mantan pejabat yang tidak lagi menjabat.
"Hari ini kita menyerahkan 1 unit mobil ke Pemda Kuansing yang diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra," ujarnya.
Dijelaskan, dari 3 yang di SKK-kan, 1 di antaranya telah mengembalikan sendiri oleh mantan penjabat. Sedangkan dua SKK lagi sampai hari ini belum dikembalikan atau masih dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat. "Yang dua lagi itu berupa 1 kendaraan roda 4 dan sebidang tanah." tuturnya.
Pihaknya mengimbau baik itu mantan pejabat, swasta atau masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan atau menguasai aset Pemda agar segera mengembalikan, karena data-data terkait hal tersebut sudah ada. Seandainya hal ini tidak diindahkan, maka Kejari Kuansing akan bertindak tegas.
"Kita akan bertindak tegas dengan cara mengjemput atau mengambil aset tersebut. Namun sebelum hal ini kita lakukan, saya mengimbau agar mantan penjabat tersebut mengembalikan aset-aset tersebut dengan sukarela." pintanya.
Reporter: Suandri