RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Irjen Pol Firli Bahuri buka suara soal pro dan kontra diri terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Banyak yang meragukan Firli cs mampu mengemban tugas sebagai petugas antikorupsi.
Mantan Deputi Penindakan KPK ini merespons kritik dan penolakan dari sejumlah pihak atas keterpilihan dirinya. Firli Bahuri juga menjelaskan program-program andalan yang dimiliki saat memimpin KPK nanti. Berikut ulasannya:
Firli: Kesempurnaan Tidak akan Pernah Ditemukan
Firli Bahuri menganggapi pihak-pihak yang menolak dirinya menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. Firli mengaku mengikuti seluruh prosedur penerimaan Capim KPK dan tanpa bantuan siapapun kecuali Allah SWT.
"Yakinlah kemuliaan itu milik Allah dan Dia akan melimpahkan kemuliaan kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Selain itu Allah jualah yang memiliki kuasa untuk menghinakan hambanya. Ini tertulis dalam Alquran jadi jangan takut. Berbuat baiklah dan jangan mendendam," kata Firli.
Dia juga berpesan bahwa jangan mencari kesempurnaan. Karena kesempurnaan tidak akan pernah ditemukan. "Saya pesankan kepada seluruh jajaran untuk tidak mencari kesempurnaan karena ketika kita mencari yang sempurna maka tidak akan pernah ditemukan. Kita bisa menemukan kesempurnaan ketika kita memiliki kemampuan menempatkan diri dan hati untuk menerima orang lain. Di situlah ada kesempurnaan," kata Firli.
Firli: Tidak Takut dan Khawatir Selagi Kewajiban Disertai Doa dan Usaha
Selain itu, Firli Bahuri juga berpesan agar selalu berusaha dan juga tidak takut selagi kewajiban disertai dengan doa. Dia mencontohkan dirinya yang sudah berusaha dan berdoa hingga berhasil menjadi pimpinan KPK.
"Pandai-pandailah bersyukur karena Allah akan menambahnya dan jangan kufur nikmat," kata Firli.
Prihatin Lihat Banyak Orang Ditangkap karena OTT
Irjen Firli Bahuri sempat menyinggung soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring beberapa pejabat negara. Firli menyebut bahwa OTT yang dilakukan KPK masih salah dalam menangani tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Firli sudah menyiapkan program andalan untuk membenahi kinerja KPK. Program tersebut antara lain, pembangunan sumber daya manusia KPK, pembangunan sistem mitigasi, penguatan pemulihan aset negara dan penguatan kerja sama antarlembaga negara.
"Karena sesungguhnya tujuan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, tidak hanya memasukkan seseorang dalam penjara. Tapi yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara," kata Firli.
Cara Kurangi Kerugian Negara ala Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri sempat menyebut akan mengurangi kerugian negara akibat korupsi. Pengembalian kerugian negara bisa dilakukan dengan menyita barang sitaan perkara korupsi sebagai asset recovery.
Sebab, lanjut dia, penindakan tindak pidana korupsi tidak sekadar menghukum dan memenjarakan orang saja, namun yang terpenting dapat mengembalikan kerugian negara.
"Hal yang paling penting bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara, keuangan dan kerugian perekonomian bangsa Indonesia," ujar dia.
Punya Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Menjadi seorang Ketua KPK merupakan tanggung jawab yang harus diemban Firli Bahuri. Dia mengatakan, keterpilihannya tersebut memiliki tanggung jawab dunia akhirat dalam memberantas korupsi di negeri ini.
"Dengan terpilihnya saya sebagai Ketua KPK tentunya ada tanggung jawab dunia dan akhirat yang harus saya pertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia," kata Firli Bahuri.
Oleh sebab itu, dia menetapkan hati bahwa akan mengerahkan kemampuan, pikiran dan tenaga untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi hingga ke pelosok negeri di Indonesia termasuk di Kabupaten OKU.
"Kami akan fokus kepada pelaksanaan good government, clean governance atau pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi," ucap Firli.
Tak Akan Tebang Pilih
Dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat negara, Firli Bahuri mengaku tak akan tebang pilih. Dia menegaskan, pemberantasan korupsi akan dilakukan sebagaimana pengertian pemberantasan korupsi berdasarkan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
"Dalam memberantas korupsi saya tidak akan tebang pilih siapapun yang melakukan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Firli.**